OPINI

Dalam Tata Kelola Perubahan Iklim, Pelaku Usaha Belum Bersikap Transparan

Tuesday, 16th Oct 2018 14:49 WIB

News image


Aktivitas produksi para pelaku usaha turut memberikan dampak langsung terhadap perubahan iklim. Di sektor pulp dan kelapa sawit, misalnya, pembukaan lahan gambut yang memicu kebakaran hutan, dan menyebabkan Indonesia melepaskan emisi 40 metrik ton per tahun, setara 4.500 – 7.800 galon bensin.

Oleh karena itu, kualitas tata kelola perubahan iklim oleh para pelaku usaha alias masyarakat ekonomi turut berperan besar pada keberhasilan Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.

Sayangnya, saat ini para pelaku usaha belum bersikap transparan dalam melakukan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terjadi di daerahnya, terutama terhadap bencana yang disebabkan oleh aktivitas produksinya. Para pelaku juga dinilai tidak memanfaatkan media dalam menyebarluaskan informasi terkait mitigasi dan adaptasi bencana yang ditimbulkannya.

Hal ini berdasarkan Kajian Tata Kelola Perubahan Iklim yang dilakukan tim peneliti Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan pada tahun 2017 di empat kabupaten/kota. Keempatnya adalah Kota Pekalongan dan Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah, Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah.

Kajian dilakukan melalui pengolahan data objektif yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan pada 2015-2016, serta pengolahan data persepsi melalui wawancara tatap muka dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) terhadap 35 responden utama pada 2017.

Berdasarkan kajian itu, skor transparansi para pelaku usaha hanya 1,56 dari skala 1-10, atau berkategori sangat buruk. Di Kota Pekalongan, misalnya, para pelaku usaha diduga kuat membuang limbah usahanya ke sungai-sungai. Ketika air sungai meluap saat hujan, limbah usaha tersebut masuk ke pemukiman warga dan menyebabkan mereka menderita penyakit kulit. Limbah ini juga turut menyebabkan kehidupan ekosistem perairan di kota tersebut terdampak.

Temuan ini menggarisbawahi perlunya peran pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha untuk memiliki rencana upaya mitigasi dan adaptasi terkait aktivitas usahanya. Pelaku usaha juga harus didorong untuk membuka data-data yang berkaitan dengan praktik perusahaan. Hal itu berguna untuk mengukur komitmen lingkungan mereka dalam menjalankan bisnisnya.

Transparansi adalah salah satu dari enam prinsip tata kelola pemerintahan yang diukur. Kelima prinsip lainnya adalah partisipasi, keadilan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.