METODOLOGI - CCGA
A. Tentang Climate Change Governance Assessment

Tata kelola perubahan iklim (Climate Change Governance) di tingkat kabupaten/kota didefinisikan sebagai proses formulasi dan pelaksanaan kebijakan, peraturan serta prioritas-prioritas pembangunan yang mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan.

B. Kerangka Pengukuran Indeks Tata Kelola Berbasis Ketahanan Perubahan Iklim

Dalam mewujudkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, beberapa prinsip tata kelola digunakan dalam pengukuran tata kelola perubahan iklim dalam mempertimbangkan upaya pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota untuk mengimplementasi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Prinsip tersebut meliputi:

  • Partisipasi: tingkat keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pembuatan kebijakan dalam setiap arena.
  • Keadilan: kondisi dimana kebijakan dan program diberlakukan secara adil kepada seluruh siapapun (tanpa diskriminatif) terhadap status, ras, agama maupun jenis kelamin.
  • Akuntabilitas: kondisi pejabat, lembaga dan organisasi publik di setiap arena bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya serta responsif terhadap publik.
  • Transparansi: Kondisi dimana keputusan yang diambil oleh pejabat publik, lembaga non-pemerintah serta lembaga bisnis di setiap arena dan sub-arena terbuka kepada publik untuk memberi masukan, memonitor dan mengevaluasi serta kondisi dimana informasi publik tersebut tersedia maupun dapat diakses oleh public.
  • Efisiensi: kondisi dimana kebijakan dan program yang dijalankan telah menggunakan sumberdaya – manusia, keuangan dan waktu – secara optimal.
  • Efektifitas: kondisi dimana tujuan kebijakan dan hasil program telah dicapai sesuai dengan yang tujuan yang diharapkan (yaitu merujuk pada mandat konstitusi - masyarakat yang cerdas, makmur, adil dan beradab - menjadi parameter utama).

Sementara itu aktor atau pemangku kepentingan yang berinteraksi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsive terhadap isu perubahan iklim di tingkat kabupaten/kota antara lain:

  • Pejabat Politik adalah badan pembuat kebijakan yang mencakup eksekutif dan legislative. Eksekutif merujuk pada Bupati dan Wakil Bupatiyang memiliki otoritas yang serupa dengan Badan Legislatif (DPRD) dalam hal membuat kerangka kebijakan serta penganggaran di tingkat kabupaten/kota. Meskipun demikian DPRD memiliki hak-hak eksklusif untuk mengawasi proses pembangunan yang dijalankan oleh eksekutif dan birokrasi. Sementara itu, desentralisasi kewenangan pada tingkat Kabupaten/Kota membuat kepemimpinan menjadi pembeda antar kualitas kabupaten/kota. Dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam memenuhi mandat dan tugasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa upaya pembangunan di harus mampu mengatasi perubahan iklim baik mencakup adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  • Birokrasi merupakan pelaksana kebijakan yang memiliki peran melayani maupun sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat. Birokrasi termasuk Sekretariat Daerah dan Kantor Dinas-dinas di tingkat kabupaten/kota. Fungsi-fungsi utama yang akan diukur dalam studi ini adalah fungsi pelayanan publik, fungsi sebagai pengumpul pendapatan daerah dan fungsi pengaturan ekonomi daerah. Kualitas birokrasi yang baik terhadap ketahanan perubahan iklim ditunjukkan oleh kemampuan birokrasi dalam menjalanakan perannya dalam memberikan layanan publik, pengumpulan pendapatan daerah, pengaturan ekonomi dalam menjalankan perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Masyarakat Sipil terdiri dari organisasi, asosiasi, yayasan, forum (formal dan informal), serikat buruh, asosiasi professional dan lembaga pendidikan maupun riset yang bersifat non-pemerintah dan non-profit. Di antara banyaknya fungsi masyarakat sipil, Kemitraan mempertimbangkan fungsi-fungsi utama yang akan diukur adalah fungsi monitoring dan advokasi kebijakan publik serta fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui fungsi-fungsinya, masyarakat sipil memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah dan birokrasi harus mampu mengantisipasi perubahan iklim baik mencakup adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  • Masyarakat Ekonomi mencakup entitas bisnis dan asosiasi yang bertujuan mencari keuntungan (profit). Fungsi-fungsi utama yang diukur adalah kemampuan mereka dalam melindungi kepentingan bisnis pelaku ekonomi di kabupaten/kota serta melakukan pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui fungsi-fungsinya, masyarakat ekonomi memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dijalankan mampu mengatasi perubahan iklim baik mencakup adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.