METODOLOGI - PGI
A. INDEKS TATA KELOLA KEPOLISIAN

Indeks Tatakelola Kepolisian atau lebih dikenal dengan ITK telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti pada pre launch ITK di PTIK tanggal 12 Agustus 2015, sebagai instrumen untuk mengukur kinerja Polri berdasarkan 7 prinsip tata kelola kepolisian yang baik (good governance) yaitu kompetensi, responsif, perilaku, transparansi, keadilan, efektivitas dan  akuntabilitas.

ITK bersifat obyektif, independen dan komprehensif yang digunakan sebagai landasan untuk pengambilan kebijakan berdasarkan bukti (evidence based), sebagai tolok ukur kemajuan yang dicapai dan sebagai alat untuk memperbandingkan kinerja secara obyektif, fair, dan akurat.

Dengan ITK, diyakini dapat mengakselerasi program nasional bidang Reformasi Birokrasi Polri (RBP), yang dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini gelombang III Tahun 2016-2019 dengan 8 area perubahan bidang Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan perundang-undangan dan Pelayanan publik.

Baik ITK maupun RBP sejalan memiliki sasaran yang sama yaitu mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, pelayanan publik yang berkualitas dan birokrasi yang efektif dan efisien dalam kerangka dan semangat mendukung progam Kapolri “PROMOTER” hal ini disebabkan karena keseluruhan tahapan ITK merupakan bagian dari strategi pencapaian reformasi yang dituangkan dalam Grand Strategy Polri  2005 – 2025 sebagaimana terbagi menjadi tiga tahapan. Lima tahun pertama 2005 – 2010 dikenal dengan Trust Building, tahap kedua tahun 2011 – 2015 dikenal dengan partnership building dan tahap ketiga tahun 2016 – 2025 adalah strive for excellent sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian.

Dalam rangka pengukuran kinerja pelaksanaan reformasi birokrasi, pada tahun 2015 Polri berinisiatif menggandeng Kemitraan (Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan) sebagai pihak eksternal yang telah berpengalaman dalam pengukuran kinerja tingkat propinsi dan kabupaten untuk bekerjasama dengan Polri berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor: B/55/XII/2014 – Nomor: 005/MoU/Des/ 2014 tanggal 16 Desember 2014.

B. KERANGKA PEMIKIRAN

Kemitraan (Partnership for Governance Reform) memberikan cakupan prinsip tata kelola menjadi 7 prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. Dengan berpatokan pada prinsip ini, Polri melalui ITK mengadopsi dan menetapkan tujuh prinsip good governance perpolisian yaitu (1) kompetensi, (2) responsif (3) manner/perilaku (4) transparan (5) keadilan (6) efektivitas dan (7) akuntabilitas.

C. SKALA PENILAIAN

Skala penilaian ITK dari angka 1 (sangat buruk) sampai dengan angka 10 (sangat baik). Memaknai angka indeks dalam ITK, yaitu angka tersebut dilihat posisinya dalam skala 1-10 dengan nilai tengah 5,50.