OPINI

Pengawasan DPRD terhadap Isu Perubahan Iklim Perlu Ditingkatkan

Tuesday, 30th Oct 2018 00:06 WIB

News image

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melakukan pengawasan terkait isu-isu perubahan iklim perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan perannya terhadap upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian hasil Kajian Tata Kelola Perubahan Iklim yang dilakukan tim peneliti Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan pada tahun 2017 di empat kabupaten/kota, yakni Kota Pekalongan dan Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah, Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah.

Kajian dilakukan melalui pengolahan data objektif yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan pada 2015-2016, serta pengolahan data persepsi melalui wawancara tatap muka dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) terhadap 35 responden utama pada 2017.

Tercatat, dari empat wilayah yang diteliti, hanya dua DPRD saja yang menjalankan pengawasan dari isu perubahan iklim.

Di Kabupaten Kebumen, DPRD turut mengawasi pelaksanaan peraturan daerah atau perda yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Lembaga legislatif ini juga turut mengawasi realisasi anggaran terkait isu perubahan iklim yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. Pada tahun 2016, anggaran ini mencapai Rp 27 miliar atau sekitar tiga persen dari APBD yang berjumlah Rp 88,8 miliar.

Di Kabupaten Kebumen, pimpinan legislatif bahkan menyiarkan jalannya rapat paripurna secara langsung kepada masyarakat. Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda pun cukup tinggi.

Selanjutnya, DPRD Kota Pekalongan tercatat memiliki tiga komponen yang diawasi, yakni perda serta anggaran terkait isu perubahan iklim yang berasal dari APBD yang mencapai Rp 28,9 miliar atau sekitar tiga persen dari APBD yang berjumlah Rp 28,9 miliar. Hal lain yang diawasi adalah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perubahan iklim.

Pengawasan di Kota Pekalongan membuahkan hasil, terutama pada aspek transparansi. Seluruh informasi layanan publik dan anggaran dapat diakses oleh publik.

Sementara itu, tim peneliti Kemitraan mencatat bahwa pimpinan legislatif di Donggala dan Pulang Pisau tidak menjalankan fungsi pengawasan di bidang perubahan iklim. Kemitraan mendorong agar DPRD meningkatkan fungsi pengawasannya.

Kontributor : Hindra Liau

Kontributor foto : Muhammad Subarkah