OPINI

Pulang Pisau Perlu Tingkatkan Transparansi dalam Tata Kelola Iklimnya

Monday, 29th Oct 2018 23:13 WIB

News image

Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah perlu meningkatkan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan untuk mendukung mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Transparansi perlu ditingkatkan pada empat pemangku kepentingan, meliputi pejabat politik, birokrasi, masyarakat ekonomi, dan masyarakat sipil.

Hal ini berdasarkan hasil Kajian Tata Kelola Perubahan Iklim oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan pada tahun 2017 di empat kabupaten/kota, yaitu Kota Pekalongan dan Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah, Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah.

Kajian dilakukan dengan melihat data obyektif yang dimiliki pemangku kepentingan di tiap daerah pada tahun 2015-2016 serta menganalisis data persepsi lewat wawancara tatap muka dan diskusi terpumpun (focus group discussion) yang melibatkan 35 responden.

Hasil kajian diterjemahkan ke dalam skor Indeks Tata Kelola (Indonesian Governance Index/IGI) skala 1-10 yang mencerminkan kapasitas tata kelola pemangku kepentingan. Parameter kapasitas tata kelola yang dilihat adalah partisipasi, transparansi, keadilan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Dari empat pemangku kepentingan, birokrasi mendapatkan skor 1,9 dalam transparansi, sementara pemangku kepentingan lainnya punya skor 1,0. Hal itu menunjukkan bahwa dalam hal keterbukaan, tata kelola Pulang Pisau sangat buruk.

Faktor yang menyebabkan buruknya transparansi adalah sulitnya mengakses dokumen dasar kependudukan dan data daerah lainya yang seharusnya bisa diakses bebas menurut Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan ini berpotensi melahirkan penyelewengan penggunaan data.

Kemitraan mendorong pemerintah kabupaten Pulang Pisau untuk lebih transparan, misalnya dalam penetapan tender dengan pihak ketiga, akses masyarakat pada data yang jujur dan akurat, serta publikasi dan sosialisasi regulasi, perizinan, dan prosedurnya.

Pulang Pisau yang seluas 8.997 km2 merupakan area gambut. Saat ini, gambut mendapatkan perhatian dunia karena emisi yang dilepaskannya saat kebakaran hutan. Tata kelola yang baik akan mengurangi emisi Pulang Pisau dari kebakaran gambutnya.





Kontributor tulisan : Hindra Liau

Kontributor foto : Kisno Hadi